Posts

Showing posts from June 11, 2015
tanda tangan/tan•da ta•ngan/ n tanda sbg lambang nama yg dituliskan dng tangan oleh orang itu sendiri sbg penanda pribadi (telah menerima dsb): surat-surat harus dibubuhi -- si pengirim; Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” Pengertianunsur “menyalahgunakan kewenangan” 1. Pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berp
ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA (OPM-Sultra) Secretariat : Lingkungan Eks.PGSD Wua - Wua Jaya Kendari. No : 037/B/OPM-Sultra/11/06/2015 Lampiran : - Perihal : Pemberitahuan Aksi Yth. Kapolres Muna Di – Tempat. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Sehubungan dengan adanya estimasi tindak pidana korupsi terkait dengan Penyaluran Anggaran Hibah pada Tahun Anggaran 2013, kami segenap Anggota dan Pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM-Sultra) hendak melakukan Aksi Damai pada : hari : Jum’ad 12 Juni 2015 Pukul : 08 Pagi - Selesai Masa aksi : ± 100 Orang Atribut : Spanduk dan Mega Fone Rute : Simpang Empat SMPN 2 Raha Menuju Kantor Secretariat DPRD Muna. Untuk itu kami mengharapkan pengawalan yang baik guna menghindari tindakan yang tidak di harapkan tentunya. Sekian surat ini kami sampaikan, kurang dan lebihnya harap dimaklumi, atas segala perhatinya kami ucapkan banyak terima kasih. Raha 11 Juni 2015 Mengetahui : Korlap Aks