AD dan ART OPM-Sultra



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA (OPM SULTRA)
PEMBUKAAN
-BISMILLAHIRAHMANIRAHIM-

              Negara republik Indonesia, yang dinaungi oleh satu system pemerintahan demokrasi. Kondisi inilah yang menjadikan dasar yang pertama dan yang utama kami selaku kaum pemuda pelajar dan mahasiswa mendirikan satu wadah dalam satu himpunan masyarakat Sulawesi Tenggara (SULTRA). Dengan semangat penyatuan pemikiran, kami yakin bahwa keadilan yang seadil-adilnya akan mampu ditegakkan dan mengalir sebagaimana mestinya, yang esensinya bahwa himpunan ini tak lain sebaga instrument untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang demikian akan berusaha semaksimal mungkin menjembatani rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Sulawesi Tenggara pada khususnya terhadap birokrasi.
              Dalam sistem demokrasi, menyatakan bahwa rakyat juga memiliki kebebasan berpendapat dan berkreasi selama tidak bertentangan pada peraturan atau dasar negara hukum yang berlaku serta empat pilar Bangsa dan Negara yang disusun secara terperinci dengan susunan yakni : 1). Dasar Negara 2). Bhineka Tunggal Ika, 3). Undang-UndangDasar 1945 (UUD 1945) dan 4). NKRI. Maka lahirlah beberapa lembaga-lembaga yang tertuang dari pemikiran-pemikiran yang rasional oleh para tokoh-tokoh pemuda guna membawa tujuan dengan warna baru yang tak lain menjadi media utama yang menghubungkan suara-suara rakyat dari berbagai penjuru yang taksempat tersentuh oleh system pemerintahan, hingga bisa mendapatkan hak kemerdekaan yang benar-benar merdeka sebagai rakyat Negara Republik Indonesia.
              Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) bertujuan untuk mengakumulasi pemikiran-pemikiran rakyat yang positif agar mampu mempertahankan eksistensi keadilan berbangsa dan bernegara. Serta pemikiran yang mampu menstimulus nawaitu kaum pemuda, pelajar dan mahasiswa berdasarkan fakta dan realita system birokrasi yang sampai detik ini belum berjalan sebagaimana mestinya.



ANGGARAN DASAR ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA
(OPM  SULTRA)
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
Pasal 2
Waktu

Organisai ini didirikan di kendari sulawesi tenggara pada tanggal 16 November,2014 sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di kendari sulawesi tenggara
BAB II
AZAS

pasal 4
Organisasi ini berasaskan empat pilar ber bangsa dan ber negara
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
Tujuan

Tujuan OPM SULTRA adalah membentuk masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang kreatif, berkualitas, bertanggung jawab, yang memiliki integritas, berwawasan luas kecendekiawaan, berkepribadian, serta memiliki kesadaran kritis, analisis, analitis dan kepedulian terhadap masyarakat, bangsa dan negara yang dilandasi atas dasar ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Pasal 6
Fungsi

            OPM SULTRA Berfungsi Sebagai:
1.    Wahana kaderisasi pemuda, mahasiswa dan Masyarakat  SULTRA
2.    Wahana penerapan,pengkajian pergerakan, pengembangan dan Pemberdayaan, serta pemersatuan mahasiswa SULTRA
3.    Wahana pengembangan fisi dan misi OPM SULTRA

Pasal 7
Peran
OPM SULTRA berperan sebagai sumber insan penyokong pembangunan bangsa,yang berorientasi pada nilai-nilai kebijaksanaan.

BAB IV
SIFAT DAN STATUS

 Pasal 8
Sifat
OPM SULTRA bersifat tunggal, otonom, independen, dan menjunjung tinggi kebenaran dan kebijaksanaan

Pasal 9
Status
OPM SULTRA merupakan lembaga non struktural organisasi lain .

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
OPM SULTRA adalah Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat SULTRA yang sudah   terdaftar sebagai dan mengikuti basic training

BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan OPM SULTRA ada di tangan pengururus OPM SULTRA yang di wujudkan dalam Musyawarah Besar  OPM SULTRA.
BAB VII
KELENGKAPAN DAN BADAN KELENGKAPAN

Pasal 12
Kelengkapan

Kelengkapan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi tenggara (OPM SULTRA) adalah:
1. Musyawarah besar organisasi pemerhati masyarakat SULTRA yang selanjutnya disebut MUBES OPM SULTRA
2.  Musyawarah Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat SULTRA yang selanjutnya disebut MI OPM SULTRA
3.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang merupakan aturan dasar kelembagaan  OPM SULTRA. Garis-garis besar haluan organisasi yang selanjutnya disebut GBHO yang merupakan dasar gerak dan arah bagi badan kelengkapan Organisasi Pemerhati Masyrakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).

Pasal 13
Badan Kelengkapan

Badan kelengkapan OPM SULTRA adalah pemuda, mahasiswa, dan masyarakat yang menjujung tinggi nilai nilai kebijaksanaan terhadap pemerintah dengan penerapan yang sistematis, yang berbasis ke ilmuan, pengkaderan serta pergerakan.

BAB VIII
Atribut
Atribut Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) terdiri dari: Atribut umum dan Atribut khusus.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) di peroleh dari Dana usaha yang bersifat mandiri yang di setujui pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang halal dan sumbangan yg sifatnya tidak mengikat serta tidak bertentangan  dengan dasar dan  asas,  tujuan  Organisasi Pemerhati Masyarakat Sultra Tenggara (OPM SULTRA).

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.  Usulan perubahan Anggaran Dasar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) hanya dapat di ajukan sekurang-kurangnya ½ + 1 peserta Mubes Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang hadir.
2. Anggaran dasar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang mempunyai hak suara dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah tersebut yang hadir.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 16
1. Pembubaran Oganisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) hanya dapat di laksanakan dalam Musyawarah Besar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) atau Musyawarah Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2. Apabila poin satu tidak terpenuhi, maka pembubaran Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) tidak sah.

BAB XII
   PENUTUP

   Pasal 17
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar  Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) akan di tentukan dalam anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain di bawahnya.
2.  Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART)
ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA ( OPM SULTRA)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kewajiban
1.    Setiap anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) wajib menjunjung tinggi dan menaati semua peraturan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh peraturan  yang berlaku di Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2.    Setiap anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) Wajib menjaga nama baik Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara     (OPM SULTRA)

PASAL 2
Hak-Hak
1.    Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara  (OPM SULTRA ) mempunyai hak membela diri apabilah haknya sebagai pengarus lembaga terganggu.
2.    Anggota Organisasi Pemerati Masyarakat sulawesi Tenggara ( OPM SULTRA) berhak mengeluarkan pendapat dan mendapatkan perlakuan yang sama.
3.    Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) berhak  berparsitipasi dalam kegiatan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
4.    Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ketua ataupun struktur organisasi lainnya.
5.    Penggunaan hak penetapan ketua ataupun struktur organisasi lainnya diatur peraturan pengurus badan kelengkapan.
Pasal 3
Hilang Keanggotaan
Keanggotaan Sebagai Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara  (OPM SULTRA) hilang karena :
1.      Meninggal dunia.
2.       dipecat dari keanggotaan.
3.      Sedang menjalani sanksi pidana.
4.      Dianggap  tidak terhormat karena menyalahi AD/ART/GBHO Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
5.      Atas permintaan sendiri.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA
(OPM SULTRA)

Pasal 4
Musyawarah Besar Oranisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut sebagai MUBES atau MI  OPM SULTA adalah permusyawaratan tertinggi Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).

Pasal 5
Tugas Dan Wewenang
Tugas dan wewenang Musyawara Besar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (MUBES   OPM SULTRA) yaitu :
1.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2.    Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (GBHO OPM SULTRA).
3.   Memilih dan menetapkan presidium sidang Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
4.    Menetapkan tata tertib dan agenda Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) sebagai keputusan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara  (OPM SULTRA).
5.   Menetapkan kriteria calon ketua umum Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
6.   Menetapkan ketua umum Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara     (OPM SULTRA).
7.   Menerima atau menolak pertanggung jawaban periode kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM SULTRA).
     



Pasal 6
Persidangan
1.    Persidangan :
Sidang pleno, yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan Musyawarah Besar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (MUBES  atau MI OPM SULTRA
2.    Peserta sidang :
Peserta sidang pleno adalah seluruh Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat          Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).


BAB III
 RAPAT LUAR BIASA ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWASI TENGGARA ( MUBES ATAU MI OPM SULTRA)

Pasal 7
Wewenang
1.    Rapat Luar Biasa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut RLB OPM SULTRA dilaksanakan untuk pertanggung jawaban dari ketua umum Organisasi Pemerhati Masyakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dan membebas tugaskan jika terbukti melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan GBHO Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara     (OPM SULTRA) sebelum jabatannya berakhir.
2.    Rapat Luar Biasa  Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (RLB OPM SULTRA) dilaksanakan panitia untuk meminta solusi.

Pasal 8
Penyelenggaraan
1.   Musyawarah Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (  MI OPM SULTRA) dilaksanan sekurang-kurangnya ½ n + 1 pengurus dan  anggota  Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM SULTRA) dan presidium Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2.    Pelaksanaan Musyawarah Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (MI OPM SULTRA) dinyatakan sah apabilah diikitu sekurang-kuranganya ½ n +1 pengurus dan anggota  Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
3.    Keputusan Musyawara Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (MI OPM SULTRA) dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya
½ n+1 pengurus dan anggota  OPM SULTRA.

BAB IV
ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA
(OPM SULTRA)

Pasal 9
Kewajiban
1.    Melaksanakan dan menjunjung tinggi atas tujuan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2.    Melaksanakan seluruh ketetapan Musyawara Besar  atau Musyawara Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (MUBES MI OPM SULTRA)
3.    Melaksanakan seluruh ketetapan yang diatur oleh AD/ART/ OPM SULTRA.
4.    Melaksanakan GBHO OPM SULTRA
5.    Menjujung tinggi Falsafah dan Dasar Negara Republik Indonesia yang tidak bertetantangan dengan syariat Agama.
6.    Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).

Pasal 10
Hak dan Wewenang
1.    Mengeluarkan pernyataan yang mengatas namakan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2.    Mewakili Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dalam berinteraksi dengan piahak-pihak di dalam dan di luar organisasi
3.    Merancang, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab kerja Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara  (OPM SULTRA).
4.    Melakukan pergantian kepengurusan  secara otonom.





Pasal 11
Alat Kelengkapan
Dalam kehidupan keseharian Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) memiliki alat kelengkapan sebagai berikut :
a. Presidium, yaitu Ketua umum, Bendahara umum, Ketua-ketua Bidang dan Sekretaris-sekretaris bidang.
b.  Stering komite.
c.  Bidang-bidang:
1. Divisi kesekretariatan.
2. Divisi Pembinaan Akhlak dan Keagamaan.
3. Divisi Penalaran dan kajian Keilmuan.
4. Divisi pengembangan minat dan bakat.
5. Divisi pengambangan organisasi dan kerja sama.
6. divisi kekaryaan usaha dan dana.
7. Divisi humas.
8. Divisi Pengkaderan.
9. Divisi Keamanan.

Pasal 12
Pengurus
1.    Ketua umum Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) hasil penetapan seleksi Stering Komite.
2.    Pengangkatan Sekretaris Umum, Bendahara Umum Ketua-ketua Bidang, Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) adalah hak progresif Ketua Umum yang telah dilantik dan harus di sosialisasikan pada anggota dan stering komite.

Pasal 13
Stering Komite
Stering Komite adalah Presidium yang demisioner.
Pasal 14
Rapat-rapat
Dalam proses kerja pengurus dan anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara    (OPM SULTRA) memiliki jenis-jenis rapat sebagai berikut :
a.       Rapat Pleno
Yaitu rapat pleno yang diikuti oleh pengurus dan angoota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dengan wewenag membahas Pelaksanaan ketetapan-ketetapan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dan menetapkan kebijakan yang mendasar dan mengikat seluruh anggota yang melaksanakan fungsi organisasi.
b.      Rapat Kerja Paripurna
Yaitu rapat yang di ikuti oleh seluruh pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang berwenang untuk membahas hasil presidium, dan atau rapat bidang-bidang, dan atau rapat dengar pendapat bersama Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara ( OPM SULTRA) dalam konteks pelaksanaan kerja Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
c.     Rapat Pengurus
     Yaitu rapat pengurus yang diikuti oleh presidium Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dalam wewenang mengkaji ulang perkembangan intrnal dan eksternal Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
d.   Rapat  Bidang
     Yanitu rapat yang diikuti oleh ketua bidang, Sekretaris Bidang, dan Anggota Bidang dengan wewenang yang merumuskan, menetapkan dan mengkaji ulang pelaksanaan Program kerja Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang menjadi tanggung jawab bidang yang bersangkutan.
e.    Rapat dengar pendapat
Yaitu rapat yang diikuti oleh prisidimum, anggota/pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 15
Periode
1.    Masa kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara               (OPM SULTRA) adalah setelah berakhirnya statuskepengurusan dan status keanggotaan  OPM SULTRA.
2.    Kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM  SULTRA) yang diatur oleh AD/ART OPM SULTRA ini adalah sejak   ditetapkan dalam surat keputusan (SK) OPM SULTRA.
3.    Pimpinan lembaga yang diatur dalam AD/ART OPM SULTRA tidak dapat dipilih kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode selanjutnya.
4.    Periode Pimpinan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang diatur dalam AD/ART OPM SULTRA ini adalah Tiga tahun sejak ditetapkan di dalam surat keputusan (SK) Musyawarah Besar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawsi Tenggara (MUBES OPM SULTRA).
5.    Telah mengikuti Basic Training (BASTRA) yang diselenggarakan oleh pengurus Organisasi Pemrhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dan mendapatkan sertifikat.
6.    Membuat surat pernyataan untuk taat dan tunduk pada semua aturan yang telah ditetapkan oleh pengurus, baik AD/ART ataupun ketentuan-ketentuan lain yang mengikat seluruh pengurus.

Pasal 16
Rangkap Jabatan
Seluruh presidium yang diatur oleh AD/ART Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) tidak diperkenankan melakukan rangkap jabatan sebagai ketua pada lembaga lain di lingkungan eksternal perguruan tinggi.

Pasal 17
Sanksi-Sanksi
1.    Seluruh pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)  akan dikenakan sanksi organisasi apabilah melanggar AD/ART dan atau peraturan yang berlaku di Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2.    Mekanisme penjatuhan dan bentuk sanksi diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.

BAB VI
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 18
Perubahan AD/ART Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi tenggara (OPM SULTRA) hanya dapat dilakukan dalam MUBES atau MI OPM SULTRA melalui persetujuan sekurang-kurangnya ½ n +1 jumlah peserta yang hadir.






BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan penjelasan Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan penjabaran Anggaran Dasar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
 
BAB VIII
PENUTUP

1.    ART ini merupakan bagian yang terpisah dari AD Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
2.    Mekanisme penjatuhan sanksi-sanksi diatur kemudian dalam keputusan MUBES atau MI OPM SULTRA dan tidak bertentangan dengan AD/ART Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).

Comments

Popular posts from this blog

"ASRUN DAN LILIS RAJIN KEPASAR"

proposal rumah singgah

DATA DIRI HASAN JUMADIN