AD dan ART OPM-Sultra
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI
TENGGARA (OPM SULTRA)
PEMBUKAAN
-BISMILLAHIRAHMANIRAHIM-
Negara
republik Indonesia, yang dinaungi oleh satu system pemerintahan demokrasi. Kondisi inilah yang menjadikan dasar yang pertama dan yang utama kami selaku kaum pemuda pelajar dan mahasiswa mendirikan satu wadah dalam satu himpunan masyarakat Sulawesi Tenggara (SULTRA). Dengan semangat penyatuan pemikiran,
kami yakin bahwa keadilan yang seadil-adilnya akan mampu ditegakkan dan mengalir sebagaimana mestinya, yang esensinya bahwa himpunan ini tak
lain sebaga instrument
untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang demikian akan berusaha semaksimal mungkin menjembatani rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Sulawesi Tenggara pada khususnya terhadap birokrasi.
Dalam sistem demokrasi, menyatakan bahwa rakyat juga memiliki kebebasan berpendapat dan berkreasi selama tidak bertentangan pada peraturan atau dasar negara hukum yang berlaku serta empat pilar Bangsa dan
Negara yang disusun secara terperinci dengan susunan yakni
: 1). Dasar Negara
2). Bhineka Tunggal
Ika, 3).
Undang-UndangDasar 1945 (UUD 1945) dan 4).
NKRI. Maka lahirlah beberapa lembaga-lembaga
yang tertuang dari pemikiran-pemikiran yang rasional oleh para tokoh-tokoh pemuda guna membawa tujuan dengan warna baru yang tak lain menjadi
media utama yang menghubungkan suara-suara rakyat dari berbagai penjuru
yang taksempat tersentuh oleh system pemerintahan, hingga bisa mendapatkan hak kemerdekaan
yang benar-benar merdeka sebagai rakyat Negara Republik Indonesia.
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) bertujuan untuk mengakumulasi pemikiran-pemikiran rakyat yang positif agar mampu mempertahankan eksistensi keadilan berbangsa dan bernegara. Serta pemikiran
yang mampu menstimulus nawaitu kaum pemuda, pelajar dan mahasiswa berdasarkan fakta dan realita system birokrasi yang sampai detik ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
ANGGARAN DASAR ORGANISASI
PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA
(OPM SULTRA)
BAB
I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
Pasal 2
Waktu
Organisai ini didirikan
di kendari sulawesi tenggara pada tanggal 16 November,2014 sampai dengan batas
waktu yang tidak di tentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini
berkedudukan di kendari sulawesi tenggara
BAB II
AZAS
pasal 4
Organisasi
ini berasaskan empat pilar ber bangsa dan ber negara
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN
PERAN
Pasal 5
Tujuan
Tujuan OPM SULTRA adalah
membentuk masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang kreatif, berkualitas, bertanggung
jawab, yang memiliki integritas, berwawasan luas kecendekiawaan, berkepribadian,
serta memiliki kesadaran kritis, analisis, analitis dan kepedulian terhadap
masyarakat, bangsa dan negara yang dilandasi atas dasar ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Pasal 6
Fungsi
OPM SULTRA Berfungsi Sebagai:
1. Wahana
kaderisasi pemuda, mahasiswa dan Masyarakat
SULTRA
2. Wahana
penerapan,pengkajian pergerakan, pengembangan dan Pemberdayaan, serta
pemersatuan mahasiswa SULTRA
3. Wahana
pengembangan fisi dan misi OPM SULTRA
Pasal 7
Peran
OPM SULTRA berperan sebagai
sumber insan penyokong pembangunan bangsa,yang berorientasi pada nilai-nilai
kebijaksanaan.
BAB
IV
SIFAT
DAN STATUS
Pasal 8
Sifat
OPM SULTRA
bersifat tunggal, otonom, independen, dan menjunjung tinggi kebenaran dan
kebijaksanaan
Pasal
9
Status
OPM SULTRA
merupakan lembaga non struktural organisasi lain .
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
OPM SULTRA
adalah Pemuda, mahasiswa, dan masyarakat SULTRA yang sudah terdaftar sebagai dan mengikuti basic
training
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal
11
Kedaulatan OPM SULTRA ada di tangan pengururus OPM SULTRA
yang di wujudkan dalam Musyawarah Besar
OPM SULTRA.
BAB VII
KELENGKAPAN DAN
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 12
Kelengkapan
Kelengkapan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi tenggara
(OPM SULTRA) adalah:
1. Musyawarah besar
organisasi pemerhati masyarakat SULTRA yang selanjutnya disebut MUBES OPM
SULTRA
2. Musyawarah
Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat SULTRA yang selanjutnya disebut MI OPM
SULTRA
3. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM
SULTRA) yang merupakan aturan dasar kelembagaan OPM SULTRA. Garis-garis besar haluan
organisasi yang selanjutnya disebut GBHO yang merupakan dasar gerak dan arah
bagi badan kelengkapan Organisasi Pemerhati Masyrakat Sulawesi Tenggara (OPM
SULTRA).
Pasal
13
Badan
Kelengkapan
Badan kelengkapan OPM SULTRA adalah pemuda, mahasiswa, dan masyarakat yang
menjujung tinggi nilai nilai kebijaksanaan terhadap pemerintah dengan penerapan
yang sistematis, yang berbasis ke ilmuan, pengkaderan serta pergerakan.
BAB
VIII
Atribut
Atribut Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
terdiri dari: Atribut umum dan Atribut khusus.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
14
Keuangan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) di
peroleh dari Dana usaha yang bersifat mandiri yang di setujui pengurus Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang halal dan sumbangan yg
sifatnya tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan dasar dan asas,
tujuan Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sultra Tenggara (OPM SULTRA).
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
15
1. Usulan
perubahan Anggaran Dasar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM
SULTRA) hanya dapat di ajukan sekurang-kurangnya ½ + 1 peserta Mubes Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang hadir.
2. Anggaran dasar Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang mempunyai hak suara
dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah tersebut yang hadir.
BAB
XI
PEMBUBARAN
Pasal
16
1. Pembubaran Oganisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM SULTRA) hanya dapat di laksanakan dalam Musyawarah Besar Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) atau Musyawarah Istimewa Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2. Apabila poin satu tidak terpenuhi, maka pembubaran Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) tidak sah.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 17
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) akan di tentukan dalam anggaran Rumah Tangga dan
peraturan lain di bawahnya.
2. Anggaran dasar
ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART)
ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA (
OPM SULTRA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban
1.
Setiap anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara
(OPM SULTRA) wajib menjunjung tinggi dan menaati semua peraturan Anggaran Dasar
Dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh peraturan yang berlaku di Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2.
Setiap
anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) Wajib
menjaga nama baik Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
PASAL
2
Hak-Hak
1.
Anggota
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA ) mempunyai hak membela diri
apabilah haknya sebagai pengarus lembaga terganggu.
2.
Anggota
Organisasi Pemerati Masyarakat sulawesi Tenggara ( OPM SULTRA) berhak mengeluarkan
pendapat dan mendapatkan perlakuan yang sama.
3.
Anggota
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) berhak berparsitipasi dalam kegiatan Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
4.
Anggota
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) memiliki
kesempatan yang sama untuk menjadi ketua ataupun struktur organisasi lainnya.
5. Penggunaan hak penetapan ketua ataupun struktur
organisasi lainnya diatur peraturan pengurus badan kelengkapan.
Pasal 3
Hilang Keanggotaan
Keanggotaan
Sebagai Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) hilang karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
dipecat dari keanggotaan.
3.
Sedang
menjalani sanksi pidana.
4.
Dianggap tidak terhormat karena menyalahi AD/ART/GBHO
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
5.
Atas
permintaan sendiri.
BAB
II
MUSYAWARAH
BESAR ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA
(OPM
SULTRA)
Pasal
4
Musyawarah Besar Oranisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara
selanjutnya disebut sebagai MUBES atau MI OPM SULTA adalah permusyawaratan tertinggi Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
Pasal
5
Tugas
Dan Wewenang
Tugas dan wewenang Musyawara Besar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (MUBES OPM SULTRA) yaitu :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (GBHO OPM SULTRA).
3. Memilih dan menetapkan presidium sidang Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
4. Menetapkan tata tertib dan agenda Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) sebagai keputusan Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
5. Menetapkan kriteria calon ketua umum Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
6. Menetapkan ketua umum Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
7. Menerima atau menolak pertanggung jawaban periode
kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM SULTRA).
Pasal
6
Persidangan
1. Persidangan :
Sidang pleno, yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan
dan ketetapan Musyawarah Besar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (MUBES atau MI OPM SULTRA
2. Peserta sidang :
Peserta sidang pleno adalah seluruh Anggota Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM SULTRA).
BAB
III
RAPAT LUAR BIASA ORGANISASI PEMERHATI
MASYARAKAT SULAWASI TENGGARA ( MUBES ATAU MI OPM SULTRA)
Pasal
7
Wewenang
1. Rapat Luar Biasa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara selanjutnya disebut RLB OPM SULTRA dilaksanakan untuk pertanggung
jawaban dari ketua umum Organisasi Pemerhati Masyakat Sulawesi Tenggara (OPM
SULTRA) dan membebas tugaskan jika terbukti melanggar aturan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan GBHO Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara
(OPM SULTRA) sebelum jabatannya berakhir.
2. Rapat Luar Biasa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (RLB OPM SULTRA) dilaksanakan panitia untuk meminta solusi.
Pasal
8
Penyelenggaraan
1. Musyawarah
Istimewa Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara ( MI OPM SULTRA) dilaksanan sekurang-kurangnya ½
n + 1 pengurus dan anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM SULTRA)
dan presidium Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2. Pelaksanaan Musyawarah Istimewa Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (MI OPM SULTRA) dinyatakan sah apabilah diikitu
sekurang-kuranganya ½ n +1 pengurus dan anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM SULTRA).
3. Keputusan Musyawara Istimewa Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (MI OPM SULTRA) dinyatakan sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya
½ n+1 pengurus dan anggota OPM SULTRA.
BAB
IV
ORGANISASI
PEMERHATI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA
(OPM
SULTRA)
Pasal
9
Kewajiban
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi atas tujuan Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2. Melaksanakan seluruh ketetapan Musyawara Besar atau Musyawara Istimewa Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (MUBES MI OPM SULTRA)
3. Melaksanakan seluruh ketetapan yang diatur oleh AD/ART/
OPM SULTRA.
4.
Melaksanakan
GBHO OPM SULTRA
5. Menjujung tinggi Falsafah dan Dasar Negara Republik
Indonesia yang tidak bertetantangan dengan syariat Agama.
6.
Membuat
laporan pertanggung jawaban kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
Pasal
10
Hak
dan Wewenang
1. Mengeluarkan pernyataan yang mengatas namakan Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2. Mewakili Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM SULTRA) dalam berinteraksi dengan piahak-pihak di dalam dan di
luar organisasi
3. Merancang, melaksanakan dan mengembangkan
kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab kerja Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM
SULTRA).
4. Melakukan pergantian kepengurusan secara otonom.
Pasal
11
Alat
Kelengkapan
Dalam
kehidupan keseharian Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM
SULTRA) memiliki alat kelengkapan sebagai berikut :
a. Presidium, yaitu Ketua umum, Bendahara umum, Ketua-ketua
Bidang dan Sekretaris-sekretaris bidang.
b. Stering komite.
c. Bidang-bidang:
1. Divisi kesekretariatan.
2. Divisi Pembinaan Akhlak dan Keagamaan.
3. Divisi Penalaran dan kajian Keilmuan.
4. Divisi pengembangan minat dan bakat.
5. Divisi pengambangan organisasi dan kerja sama.
6. divisi kekaryaan usaha dan dana.
7. Divisi humas.
8. Divisi Pengkaderan.
9. Divisi Keamanan.
Pasal
12
Pengurus
1.
Ketua umum Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) hasil penetapan seleksi Stering
Komite.
2. Pengangkatan
Sekretaris Umum, Bendahara Umum Ketua-ketua Bidang, Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) adalah hak progresif Ketua Umum yang
telah dilantik
dan harus di sosialisasikan pada anggota dan stering komite.
Pasal
13
Stering
Komite
Stering Komite adalah Presidium yang
demisioner.
Pasal 14
Rapat-rapat
Dalam
proses kerja pengurus dan anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM SULTRA) memiliki
jenis-jenis rapat sebagai berikut :
a.
Rapat Pleno
Yaitu rapat pleno yang diikuti oleh pengurus dan angoota
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dengan wewenag
membahas Pelaksanaan ketetapan-ketetapan Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dan menetapkan kebijakan yang mendasar dan
mengikat seluruh anggota yang melaksanakan fungsi organisasi.
b.
Rapat
Kerja Paripurna
Yaitu
rapat yang di ikuti oleh seluruh pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM SULTRA) yang berwenang untuk membahas hasil presidium, dan atau
rapat bidang-bidang, dan atau rapat dengar pendapat bersama Anggota Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara ( OPM SULTRA) dalam konteks pelaksanaan
kerja Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
c. Rapat Pengurus
Yaitu rapat pengurus yang diikuti oleh
presidium Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dalam
wewenang mengkaji ulang perkembangan intrnal dan eksternal Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
d. Rapat Bidang
Yanitu rapat
yang diikuti oleh ketua bidang, Sekretaris Bidang, dan Anggota Bidang dengan
wewenang yang merumuskan, menetapkan dan mengkaji ulang pelaksanaan Program
kerja Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang
menjadi tanggung jawab bidang yang bersangkutan.
e. Rapat dengar
pendapat
Yaitu rapat yang diikuti oleh prisidimum,
anggota/pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
15
Periode
1.
Masa
kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) adalah setelah berakhirnya statuskepengurusan
dan status keanggotaan OPM SULTRA.
2. Kepengurusan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM SULTRA) yang diatur oleh
AD/ART OPM SULTRA ini adalah sejak ditetapkan
dalam surat keputusan (SK) OPM SULTRA.
3.
Pimpinan
lembaga yang diatur dalam AD/ART OPM SULTRA tidak dapat dipilih kembali untuk
menduduki jabatan yang sama pada periode selanjutnya.
4.
Periode
Pimpinan Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) yang
diatur dalam AD/ART OPM SULTRA ini adalah Tiga tahun sejak ditetapkan di dalam
surat keputusan (SK) Musyawarah Besar Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawsi
Tenggara (MUBES OPM SULTRA).
5.
Telah
mengikuti Basic Training (BASTRA) yang diselenggarakan oleh pengurus Organisasi
Pemrhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) dan mendapatkan sertifikat.
6.
Membuat
surat pernyataan untuk taat dan tunduk pada semua aturan yang telah ditetapkan
oleh pengurus, baik AD/ART ataupun ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
seluruh pengurus.
Pasal
16
Rangkap
Jabatan
Seluruh presidium yang diatur oleh AD/ART Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) tidak diperkenankan melakukan
rangkap jabatan sebagai ketua pada lembaga lain di lingkungan eksternal
perguruan tinggi.
Pasal
17
Sanksi-Sanksi
1.
Seluruh
pengurus Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA) akan dikenakan sanksi organisasi apabilah
melanggar AD/ART dan atau peraturan yang berlaku di Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
2. Mekanisme penjatuhan dan bentuk sanksi diatur berdasarkan
peraturan yang berlaku.
BAB
VI
ATURAN
PERUBAHAN
Pasal
18
Perubahan AD/ART Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
tenggara (OPM SULTRA) hanya dapat dilakukan dalam MUBES atau MI OPM SULTRA
melalui persetujuan sekurang-kurangnya ½ n +1 jumlah peserta yang hadir.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
penjelasan Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan penjabaran Anggaran Dasar Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
BAB
VIII
PENUTUP
1.
ART
ini merupakan bagian yang terpisah dari AD Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA)
2.
Mekanisme
penjatuhan sanksi-sanksi diatur kemudian dalam keputusan MUBES atau MI OPM
SULTRA dan tidak bertentangan dengan AD/ART Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara (OPM SULTRA).
Comments
Post a Comment