pernyataan sikap
ORGANISASI
PEMERHATI MASYARAKAT
SULAWESIWESI
TENGGARA
(OPM - Sultra)
Sekretariat: Lingkungan
Eks. PGSD Wua-wua Jaya
PERNYATAAN SIKAP
Asalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Kami
Selaku Agen Pembaharu yang tegabung dalam Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulwesi Tenggara(OPM-Sultra) Melahirkan suatu bentuk Estimasi bahwa telah terjadi kekeliruan terkait proses Pekerjaan
Rehabilitasi pagar STAIN Sultan Qaimuddin, yang ditangani oleh pihak CV.IFTITAH
sebagai Pelaksana Kerja(Pemenang Tender)
Oleh
karena itu kami selaku Agen Pembaharu, tergabung dalam Kelembagan yang Teroganisir serta tersutruktur, hadir untuk Mengkalarifikasi
segala sesuatunya yang terkait Proyaek Rehabilitasi Pagar STAIN tersebut.
Maka
dari itu, Kami dari Keluarga Besar Organisasi
Pemerhati Masyarakat Suawesi Tenggara (OPM-Sultra) menilai, mengkaji dan
mencockkan berdasarkan data data yang kamimiliki, Proyek pekerjaan Rehabilitasi
Pagar STAIN Sultan Qaimuddin tidak berjalan sebagai mana mestinya dengan
kejanggalan - kejanggalan sebagai berikut:
1 .Pengurangan Volume
Pekerjaan antara Tiang pagar 1, dan Pagar 2.
2.Galian tanah
sedalam 90 cm untuk Pondasi batu gunung, dengan keterangan : 50 cm yang masuk
kedalam tanah dan 40 cm yang nampak
diatas permukaan tanah
3. adanya Aitem
Pekerjaan yang tertera pada Rencana Anggaran dan Biaya yang tidak
direalisasikan, tepatnya pada poin ke IV yaitu Pekerjaan dinding menerus pagar,
No. 1) Pek. Galian tanah pondasi batu gunung.
4. Adanya Aitem
Pekerjaan yang tertera pada Rencana Anggaran dan Biaya yang tidak Direalisasikan,
tepatnya pada Poin ke IV yaitu Pekerjaan dinding menerus pagar, No. 2) Pek. Urugan pasir bawah pondasi batu gunung
tebal 5 cm.
Dari ke Empat hal
tersebutlah yang menjadi dasar Pertama dan Utama kami melahirkan sebuah Estimasi itu, bahwa telah adanya
kekeliruan dalam Proses Pekerjaan Rehab Pagar
STAIN Sultan Qaimuddin dengan jumlah Aggaran menghabiskan kurang lebih 1.770.000.000,00(Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),
CP : 0853 9415 5220
ORGANISASI
PEMERHATI MASYARAKAT
SULAWESIWESI
TENGGARA
(OPM -
Sultra)
Sekretariat: Lingkungan
Eks. PGSD Wua-wua Jaya
Maka dari itu, Kami
segenap Pengurus dan Anggota Organisasi
Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM-Sultra) Mendesak :
1.
Anaggota DPR untuk mungundang
Direktur Utama CV. IFTITAH untuk memperjelas segala sesuatunya terkait dengan
Proyek Rehabilitasi Pagar STAIN Sultan Qaimuddin
2.
Untuk menghadirkan Pihak
STAIN yang bertaggung jawab sebagai Pengelola
Keungaan atau Pejabat Pembuat Comitmen
3.
Untuk menghadirkan Kepala
Bidang Cipta Karya Dinas PU Propinsi Sultra yang bertangung jawab sebagai Pemantau Proses berjalanya Kegiatan, untuk
memeperjelas segala sesuatunya tekait Proyek Rehab Pagar STAIN Sultan
Qaimuddin
Atas
segala Kontribusi yang diberikan, kami segenap Pengurus dan Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggara (OPM-Sultra) mengucapkan banyak terima kasih.
Mengetahui:
Korlap Aksi
Korlap
I Korlap II
Dzahirudin Nasrudin
Menyetujui:
Ketua Umum
Bramm
Barakatino Hartin Maris
Ketua
Sekretaris
Kebijaksanaan Agung
Musyafir Arifin
Ketua Sekretaris
CP : 0853 9415 5220
ORGANISASI
PEMERHATI MASYARAKAT
SULAWESI
TENGGARA
(OPM -
Sultra)
Sekretariat: Lingkungan
Eks. PGSD Wua-wua Jaya
PERNYATAAN SIKAP
Assalamu
Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Sehubungan dengan adanya pengembangan pembangunan serta
tambahan Kejuruan dalam SMKN 1 Tongkuno, kami selaku agen pembaharu yang
tergabung dalam Organisasi Pemerhati
Masyarakat Sulawesi Tenggara (OPM-Sultra) ingin meninjau lebih Detail
tentang Kestabilan pengelolaan Anggaran agar tidak menimbulkan banyakn Kontrofersi
atau Polemik dalam tubuh Pemikiran tiap
- tiap Masyarakat terkhusus Masyarakat Kecamatan Tongkuno tepatnya.
Demi mempertahankan kestabilan Esensi dari SMKN 1 Tongkuno, kami
meminta agar sekiranya pihak sekolah SMKN 1 Tongkuno dapat memperlihatkan serta
memberi kejelasan lebih Detail terkait peningkatan pembangunan serta penambahan
jumlah Kejuruan dalam bentuk :
·
Rincian Anggaran dan Biaya pada
tiap - tiap Aitem pengembangan baik dari bentuk peningkatan fasilitas bangunan
serta penambahan gedung baru dan/ atau pengadaan dalam bentuk barang yang
dipergunakan demi kebutuhan sekolah sebagai fasilitas guna memperoleh
pendidikan yang stabil dan tertib.
Denagn perincian sebagai berikut :
1. RAB pembangunan gedung lab
2. RAB pengadaan Komputer serta
bahan yanglain
3. RAB pembangunan Fasilitas
Olahraga
4. Aturan atau prosedur sebagai
acuan pokok yang bersifat mendasar tentang tatacara pelaksanaan Megang terhadap
Siswa Siswi yang telah siap menjalankanya, yang diputuskan atau yangdiberikan
oleh Dinas Pendidikan atau Menteri Pendidikan RI.
Sekian dan terimakasih, atas kerjasamanya kami segenap Pengurus dan
Anggota Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara (OPM-Sultra) mengucapkan banyak terimakasih.
Mengetahui
:
Korlap
Aksi
Korlap I Korlap
II
Jainal Suaib Noha Dzahirudin
Menyetujui
:
Bramm Barakatino Abdullah Ali Arab
Ketua Umum Sekretaris Umum
CP :
0853 9415 5220
Comments
Post a Comment