kelalaian dishub kab. muna vs LHP BPK perwakilan propinsi sultra TA 2013

7. Pembayaran Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Fery Laino dan Pure pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Tidak Sesuai Prestasi Pekerjaan Senilai Rp29.760.000,00. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada TA 2013 telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp219.127.292.202,00 dan telah merealisasikannya sebesar Rp204.430.739.094,00 atau 93,29% (unaudited). Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishub) Kabupaten Muna diketahui terdapat pelaksanaan kontrak dengan realisasi fisik 0%. Dishub melaksanakan pengadaan tiang pancang fery Laino yang dikerjakan oleh rekanan CV DS dengan nilai kontrak Rp99.200.000,00 (termasuk pajak) berdasarkan kontrak Nomor 14.a.550/SPK/PPK-LAUT/DISHUBKOMINFO/VII/2013 tanggal 12 Agustus 2013. Jangka waktu pelaksanaan kontrak 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai dengan 12 Oktober 2013. Pekerjaan pembangunan tiang pancang pelabuhan dilaksanakan mulai tanggal 13 Agustus 2013 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 14.b.550/SPK/PPK-LAUT/DISHUBKOMINFO/VIII/2013 yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 24 Februari 2014 yang dilaksanakan bersama dengan PPK dan kontraktor pelaksana, diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh rekanan atau kemajuan pekerjaan 0%. Sedangkan berdasarkan dokumen SP2D Nomor 1263/SP2D-LS/2013 dan 1264/SP2D-LS/2013 tanggal 30 Agustus 2013, uang muka atas pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar Rp29.760.000,00. Sehingga terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: a. Pasal 88 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Uang muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana penggunaan uang muka yang telah mendapat persetujuan PPK”; dan b. Pasal 93: 1) ayat (1) butir b yang menyatakan bahwa “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan”; dan 2) ayat (2) butir b yang menyatakan bahwa “dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa maka sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan”. Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp29.760.000,00. BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 24 Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo yang lalai dalam mengawasi pekerjaan bawahannya; dan b. PPK lalai dalam mengawasi pelaksanaan kontrak. Bupati Muna menanggapi bahwa sependapat atas kondisi yang diungkapkan dalam temuan pemeriksaan. Atas temuan pihak rekanan telah membuat pernyataan untuk bersedia mengembalikan uang muka tersebut. BPK merekomendasikan kepada Bupati Muna agar: a. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo atas kelalaiannya dan selanjutnya meningkatkan pengawasan pekerjaan bawahannya; b. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK atas kelalaiannya dan selanjutnya agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan kontrak; dan c. memerintahkan majelis TP/TGR agar memproses dan menetapkan indikasi kerugian daerah senilai Rp29.760.000,00 dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah.

Comments

Popular posts from this blog

"ASRUN DAN LILIS RAJIN KEPASAR"

proposal rumah singgah

DATA DIRI HASAN JUMADIN