kelalaian dishub kab. muna vs LHP BPK perwakilan propinsi sultra TA 2013
7. Pembayaran Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Fery Laino dan Pure pada
Dinas Perhubungan dan Kominfo Tidak Sesuai Prestasi Pekerjaan Senilai
Rp29.760.000,00.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada TA 2013 telah menganggarkan
Belanja Modal sebesar Rp219.127.292.202,00 dan telah merealisasikannya sebesar
Rp204.430.739.094,00 atau 93,29% (unaudited).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada Dinas Perhubungan dan
Kominfo (Dishub) Kabupaten Muna diketahui terdapat pelaksanaan kontrak dengan
realisasi fisik 0%. Dishub melaksanakan pengadaan tiang pancang fery Laino yang
dikerjakan oleh rekanan CV DS dengan nilai kontrak Rp99.200.000,00 (termasuk pajak)
berdasarkan kontrak Nomor 14.a.550/SPK/PPK-LAUT/DISHUBKOMINFO/VII/2013
tanggal 12 Agustus 2013. Jangka waktu pelaksanaan kontrak 60 hari kalender terhitung
sejak tanggal 13 Agustus sampai dengan 12 Oktober 2013. Pekerjaan pembangunan tiang
pancang pelabuhan dilaksanakan mulai tanggal 13 Agustus 2013 berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja Nomor 14.b.550/SPK/PPK-LAUT/DISHUBKOMINFO/VIII/2013
yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 24 Februari 2014 yang
dilaksanakan bersama dengan PPK dan kontraktor pelaksana, diketahui bahwa pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan oleh rekanan atau kemajuan pekerjaan 0%. Sedangkan
berdasarkan dokumen SP2D Nomor 1263/SP2D-LS/2013 dan 1264/SP2D-LS/2013
tanggal 30 Agustus 2013, uang muka atas pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar
30% dari nilai kontrak atau sebesar Rp29.760.000,00. Sehingga terdapat pembayaran
yang tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
a. Pasal 88 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Uang muka yang telah diberikan kepada
Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan rencana penggunaan uang muka yang telah mendapat persetujuan
PPK”; dan
b. Pasal 93:
1) ayat (1) butir b yang menyatakan bahwa “PPK dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan”; dan
2) ayat (2) butir b yang menyatakan bahwa “dalam hal pemutusan kontrak dilakukan
karena kesalahan penyedia barang/jasa maka sisa uang muka harus dilunasi oleh
penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar
Rp29.760.000,00.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 24
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo yang lalai dalam mengawasi pekerjaan
bawahannya; dan
b. PPK lalai dalam mengawasi pelaksanaan kontrak.
Bupati Muna menanggapi bahwa sependapat atas kondisi yang diungkapkan
dalam temuan pemeriksaan. Atas temuan pihak rekanan telah membuat pernyataan untuk
bersedia mengembalikan uang muka tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muna agar:
a. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan
dan Kominfo atas kelalaiannya dan selanjutnya meningkatkan pengawasan pekerjaan
bawahannya;
b. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK atas kelalaiannya dan
selanjutnya agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan kontrak; dan
c. memerintahkan majelis TP/TGR agar memproses dan menetapkan indikasi kerugian
daerah senilai Rp29.760.000,00 dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah.
Comments
Post a Comment