kabid kominfo dishub kab. muna dalam korupsinya tentang pencucian uang.
9. Penggunaan Rekening Penampungan atas Penerimaan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan dan Kominfo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada TA 2013 menganggarkan retribusi
daerah sebesar Rp10.431.295.000,00 dan telah merealisasikannya sebesar
Rp9.053.771.211,00. Salah satu jenis retribusi daerah yang terealisasi pada TA 2013
adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dipungut oleh Dinas
Perhubungan dan Kominfo (Dishub) dengan realisasi sebesar Rp164.527.400,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah perusahaan operator
menara telekomunikasi di Kabupaten Muna sebanyak 6 perusahaan penyedia jasa layanan
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 26
telekomunikasi yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Solusi Tunas Pratama
(Deltacomsel), PT Protelindo, PT Indosat, dan PT Daya Mitra Telekomunikasi dengan
jumlah menara sebanyak 46 buah. Rincian menara telekomunikasi dapat dilihat pada
lampiran 4.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penerimaan retribusi
pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp164.527.400,00 berasal dari 4 (empat)
perusahaan yaitu PT XL Axiata, PT Protelindo, PT Indosat dan PT Solusi Tunas Pratama
dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 7
Rincian Setoran Retribusi ke Kas Daerah
No Tanggal Perusahaan Nilai (Rp)
1 18 September 2013 PT XL Axiata 54.492.570,00
2 08 Oktober 2013 PT Protelindo 31.343.557,00
3 08 Oktober 2013 PT Indosat 31.987.125,00
4 21 Oktober 2013 PT Solusi Tunas Pratama 46.704.148,00
Jumlah 164.527.400,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti setor retribusi menunjukkan bahwa
penyetoran retribusi dilakukan melalui dua cara yaitu secara tunai dan secara transfer
langsung ke rekening kas daerah. Perusahaan yang melakukan transfer langsung ke
rekening kas daerah adalah PT Protelindo dan PT Indosat, sedangkan setoran dari PT XL
Axiata dan PT Solusi Tunas Pratama disetorkan dengan cara tunai ke rekening kas
daerah. Hasil pengujian lebih lanjut atas setoran tunai menemukan adanya penggunaan
rekening penampungan untuk penerimaan retribusi menara telekomunikasi.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdr. LN selaku Bendahara Penerimaan
Dishub diketahui bahwa dirinya tidak sepenuhnya menguasai setoran retribusi tersebut.
Dirinya hanya menerima dana retribusi tersebut dari Kabid Kominfo Sdr Iy selaku Kepala
Bidang Kominfo secara tunai yang kemudian disetorkan ke rekening kas daerah.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdr. Iy dijelaskan bahwa dana tersebut
sebelum disetor ke kas daerah terlebih dahulu ditempatkan pada rekening penampungan
di Bank Sultra dengan nomor rekening 00301.05.500681-7 dengan nama “Rekening
Penampungan Retribusi Dishubkominfo” yang dibentuk olehnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekening koran diketahui setoran bahwa
retribusi menara telekomunikasi pada rekening penampungan berasal dari tiga perusahaan
yaitu PT XL Axiata, PT Solusi Tunas Pratama, dan PT Daya Mitra Telekomunikasi pada
tahun 2013 dengan total nilai setoran Rp226.587.651,00. Namun dana yang disetorkan ke
kas daerah hanya sebesar Rp101.196.718,00, sehingga masih terdapat sisa dana sebesar
Rp125.390.933,00 yang belum disetorkan. Sedangkan saldo rekening penampungan per
31 Desember 2013 sebesar Rp104.099.214,00, sehingga terdapat selisih dana sebesar
Rp21.291.719,00. Atas selisih tersebut, Sdr. Iy mengakui bahwa dana tersebut digunakan
untuk keperluan pribadinya.
Atas sisa dana sebesar Rp125.390.933,00, Dishubkominfo telah menyetorkan
seluruh sisa dana ke kas daerah melalui empat kali penyetoran pada tanggal 23 Januari,
30 Januari, 21 April dan 22 April 2014.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 27
1) Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa “Semua penerimaan daerah dilakukan
melalui rekening kas umum daerah”; dan
2) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan wajib menyetor
seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam
waktu 1 (satu) hari kerja”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 189 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh
penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.”
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Muna tidak dapat segera
memanfatkan penerimaan retribusi sebesar Rp125.390.933,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo lalai dalam mengawasi penerimaan retribusi
yang diterimanya;
b. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi lalai memanfaatkan penerimaan retribusi
untuk kepentingan pribadi; dan
c. bendahara penerimaan lalai dalam menatausahakan penerimaan retribusi.
Bupati Muna menanggapi bahwa sependapat atas atas kondisi yang diungkapkan
dalam temuan pemeriksaan dan selanjutnya akan menginformasikan kepada wajib
retribusi agar menyetor langsung ke rekening kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muna agar:
a. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan
dan Kominfo atas kelalaiannya dan selanjutnya agar meningkatkan pengawasan
pekerjaan bawahannya;
b. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bidang Kominfo
atas kelalaiannya dan selanjutnya agar tidak menggunakan dana retribusi
pengendalian menara telekomunikasi untuk kepentingan pribadi; dan
c. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Penerimaan
Dinas Perhubungan dan Kominfo atas kelalaiannya dan selanjutnya agar
menatausahakan penerimaan sesuai dengan ketentuan.
Comments
Post a Comment