kabid kominfo dishub kab. muna dalam korupsinya tentang pencucian uang.

9. Penggunaan Rekening Penampungan atas Penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Dinas Perhubungan dan Kominfo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada TA 2013 menganggarkan retribusi daerah sebesar Rp10.431.295.000,00 dan telah merealisasikannya sebesar Rp9.053.771.211,00. Salah satu jenis retribusi daerah yang terealisasi pada TA 2013 adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dipungut oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishub) dengan realisasi sebesar Rp164.527.400,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah perusahaan operator menara telekomunikasi di Kabupaten Muna sebanyak 6 perusahaan penyedia jasa layanan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 26 telekomunikasi yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Solusi Tunas Pratama (Deltacomsel), PT Protelindo, PT Indosat, dan PT Daya Mitra Telekomunikasi dengan jumlah menara sebanyak 46 buah. Rincian menara telekomunikasi dapat dilihat pada lampiran 4. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp164.527.400,00 berasal dari 4 (empat) perusahaan yaitu PT XL Axiata, PT Protelindo, PT Indosat dan PT Solusi Tunas Pratama dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 7 Rincian Setoran Retribusi ke Kas Daerah No Tanggal Perusahaan Nilai (Rp) 1 18 September 2013 PT XL Axiata 54.492.570,00 2 08 Oktober 2013 PT Protelindo 31.343.557,00 3 08 Oktober 2013 PT Indosat 31.987.125,00 4 21 Oktober 2013 PT Solusi Tunas Pratama 46.704.148,00 Jumlah 164.527.400,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti setor retribusi menunjukkan bahwa penyetoran retribusi dilakukan melalui dua cara yaitu secara tunai dan secara transfer langsung ke rekening kas daerah. Perusahaan yang melakukan transfer langsung ke rekening kas daerah adalah PT Protelindo dan PT Indosat, sedangkan setoran dari PT XL Axiata dan PT Solusi Tunas Pratama disetorkan dengan cara tunai ke rekening kas daerah. Hasil pengujian lebih lanjut atas setoran tunai menemukan adanya penggunaan rekening penampungan untuk penerimaan retribusi menara telekomunikasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdr. LN selaku Bendahara Penerimaan Dishub diketahui bahwa dirinya tidak sepenuhnya menguasai setoran retribusi tersebut. Dirinya hanya menerima dana retribusi tersebut dari Kabid Kominfo Sdr Iy selaku Kepala Bidang Kominfo secara tunai yang kemudian disetorkan ke rekening kas daerah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdr. Iy dijelaskan bahwa dana tersebut sebelum disetor ke kas daerah terlebih dahulu ditempatkan pada rekening penampungan di Bank Sultra dengan nomor rekening 00301.05.500681-7 dengan nama “Rekening Penampungan Retribusi Dishubkominfo” yang dibentuk olehnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekening koran diketahui setoran bahwa retribusi menara telekomunikasi pada rekening penampungan berasal dari tiga perusahaan yaitu PT XL Axiata, PT Solusi Tunas Pratama, dan PT Daya Mitra Telekomunikasi pada tahun 2013 dengan total nilai setoran Rp226.587.651,00. Namun dana yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp101.196.718,00, sehingga masih terdapat sisa dana sebesar Rp125.390.933,00 yang belum disetorkan. Sedangkan saldo rekening penampungan per 31 Desember 2013 sebesar Rp104.099.214,00, sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp21.291.719,00. Atas selisih tersebut, Sdr. Iy mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Atas sisa dana sebesar Rp125.390.933,00, Dishubkominfo telah menyetorkan seluruh sisa dana ke kas daerah melalui empat kali penyetoran pada tanggal 23 Januari, 30 Januari, 21 April dan 22 April 2014. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 27 1) Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa “Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah”; dan 2) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja”. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 189 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.” Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Muna tidak dapat segera memanfatkan penerimaan retribusi sebesar Rp125.390.933,00. Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo lalai dalam mengawasi penerimaan retribusi yang diterimanya; b. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi lalai memanfaatkan penerimaan retribusi untuk kepentingan pribadi; dan c. bendahara penerimaan lalai dalam menatausahakan penerimaan retribusi. Bupati Muna menanggapi bahwa sependapat atas atas kondisi yang diungkapkan dalam temuan pemeriksaan dan selanjutnya akan menginformasikan kepada wajib retribusi agar menyetor langsung ke rekening kas daerah. BPK merekomendasikan kepada Bupati Muna agar: a. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo atas kelalaiannya dan selanjutnya agar meningkatkan pengawasan pekerjaan bawahannya; b. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bidang Kominfo atas kelalaiannya dan selanjutnya agar tidak menggunakan dana retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk kepentingan pribadi; dan c. memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan dan Kominfo atas kelalaiannya dan selanjutnya agar menatausahakan penerimaan sesuai dengan ketentuan.

Comments

Popular posts from this blog

"ASRUN DAN LILIS RAJIN KEPASAR"

proposal rumah singgah

DATA DIRI HASAN JUMADIN